Hukum

3 Debt Collector Ditahan Polda Banten, Rampas Kendaraan Bermotor

Tiga debt collector ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dalam kasus perampasan kendaraan bermotor. Tiga pelaku perampasan itu masing-masing berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).

Dirreskrimum Polda Banten. Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait penangkapan debt collector yang merampas kendaraan bermotor milik warga tersebut. Penangkapan tersebut menyusul Laporan Polisi Nomor: LP /A /20 /V /SPKT.DITRESKRIMUM /2025 /POLDA BANTEN.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Dian Setiawan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Dian menerangkan, sebelum penangkapan terjadi pihaknya kerapkali menerima laporan masyarakat bahwa ada lokasi yang menjadi titik beroperasinya debt collector yang menarik paksa kendaraan.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum.

Seraya menambahkan, kepada para tersangka Dirreskrimum Polda Banten mengganjar pasal pemerasan dan perampasan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” tandasnya.

Diketahui selain menahan tiga tersangka, Subdit III Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat, 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix, 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT El-Mina Langit Angkasa

“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Banten bukan pertama terjadi. Sebelumnya Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap empat dari delapan debt collector yang merampas motor milik Hakim Fadilah (25), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang (Baca: Polres Serang Tangkap 4 Debt Collector, Rampas Motor di Cikande).

Peristiwa peramasan motor tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button