Hukum

2 Tersangka Pemerkosaan Pelajar di Pandeglang Dibekuk Polisi, 1 DPO

Dua tersangka pemerkosaan siswi SD di Kabupaten Pandeglang, berhasil dibekuk pihak kepolisian dari Polres Pandeglang. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa, 26 September 2021.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang siswi  yang masih duduk di bangku SD ini, berjumlah 3 orang.

Ketiga pelaku tersebut berinisial DI (30), NG (40) dan SA (25). Saat ini petugas telah berhasil mengamankan SA (25) dan NG (40). Sementara untuk pelaku DI (30) masih DPO.

“Kedua pelaku yakni SA (25) dan NG (40), berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku, Belny membeberkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah  warna putih, 1 potong anrok warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink.

Kemudian 1 potong sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong rok  warna coklat tua, 1 potong celana dalam warna Biru dan 1 potong kos dalam warna putih.

Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku. Kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit.

Kemudian ketiga pelaku ini, memaksa korban dengan cara membuka baju korban. Selanjutnya melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya.

“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13). Setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya,” jelasnya.

“Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” imbuh Belny.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Reporter : MH Fathurrohman / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button