HeadlineKorupsi

Kejati Tahan PNS DKP Banten, Terima Suap Rp460 Juta dari Proyek Breakwater

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan AS, PNS DKP Banten atau Dinas Kelautan dan Perikanan, Senin (6/5/2024), karena diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp460 juta sebagai fee dari paket proyek Pembangunan Breakwater atau bangunan pemecah ombak Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.

AS yang saat ini merupakan PNS DKP Banten pada Unit Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan itu, diduga telah menerima fee sebesar 17 persen atau senilai Rp460 juta dari paket proyek pekerjaan senilai Rp3,9 miliar atas dana yang bersumber dari APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Adapun paket pekerjaan proyek breakwater yang menggunakan Dana Alokasi Khusus atau DAK APBD Provinsi Banten itu dimenangkan oleh kontraktor dari CV Kakang Prabu, beralamatkan di Permata Savira Regency Blok F5, Sepang, Taktakan, Kota Serang.

Sementara uang sogokan kepada AS, diberikan oleh seorang berinisial P.

“Terhadap tersangka (AS) akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 06 sampai 25 Mei 2024 di Rutan kelas IIB Serang,” ungkap Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, dalam keterangan persnya yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (07/05/2024).

Kata Rangga, kronologi penerimaan uang haram itu bermula ketika 15 Februari 2023 lalu, tepatnya saat tersangka AS bertemu dengan P untuk membicarakan soal paket proyek ini.

Terungkap selain membicarakan pekerjaan yang dimaksud ternyata dalam isi pertemuan tersebut, P membuat deal pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% dari nilai proyek Rp3,9 miliar.

Akhirnya, obrolan soal deal fee itu pun tercapai. As, diduga telah menerima fulus haram itu dengan total seluruhnya ditaksir sebesar Rp Rp460 juta dengan langsung menerima DP sebesar Rp200 juta.

Adapun uang sogokan itu, diterima Tersangka AS dari P melalui transfer ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS.

“Total (uang yang ditransfer_red) sebesar Rp 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” terang Rangga.

Atas perbuatannya itu, AS pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, pada seperangkat aturan hukum atau Undang-undang yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button