Korupsi

Uang Korupsi RSUD Tigaraksa Dikembalikan? Kejari Tetap Usut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelidiki adanya uang pengembalian yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke kas daerah tanpa diketahui tim kejaksaan yang tengah mengusut kasus tersebut.

Tim penyidik Kejari pun langsung memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang untuk diminta klarifikasi ihwal kebenaran upaya pengembalian tersebut.

Lantas, apakah upaya pengembalian ke Kasda itu bakal menghapuskan perbuatan pidana atas praktik korupsi yang diduga telah dilakukan oleh para pihak?.

Ricky Tommy Hasiolan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang dikonfirmasi Mediabanten.Com, Rabu (22/5/2024) menyatakan, masih mendalami informasi soal pengembalian uang ke kas daerah itu tanpa sepengetahuan pihaknya.

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Banten ini pun bergerak cepat memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mencek informasi ini.

Kata Ricky, para penyidik bakal memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang untuk diminta klarifikasi kebenaran informasi ini.

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi. Ini sebagai informasi, bahwa telah adanya pengembalian kepada kas daerah. Tapi sifatnya, baru informasi,” ujarnya.

Ricky mengungkapkan, dalam bertugas bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberangus perilaku korupsi di wilayah yang dipimpinnya ini.

Namun, dia tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka dalam kasus RSUD Tigaraksa. Sebab, penegakan hukum harus berbasis alat bukti dan kajian hukum yang komprehensif.

“Penegakan hukum itu kan harus berbasis alat bukti dan banyak kajiannya, tidak boleh gegabah juga. Karena, ini juga ada aspek kepentingan umum. Jadi kita harus bener-bener menegakan hukum berdasarkan alat bukti yang ada (cukup). Justru dengan adanya informasi ini (pengembalian uang), jadi kita akan croscek lagi,” jelasnya.

“Penyidikan masih berlanjut, memang butuh waktu pendalaman dan kajian dari beberapa aspek. Dan tentu itu kita lakukan, agar jangan menimbulkan kerugian yang lebih masif,” pungkasnya.

Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa sebanyak 50 saksi lebih dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak sekitar Juli 2023 (Baca: Kejari Kab Tangerang Periksa 50 Saksi Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa).

Saat ini Kejari Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) terkait besaran kerugian negara. Namun hasil dari audit BPK RI Perwakilan Banten hingga kini belum selesai sejak dua bulan yang lalu diajukan.

“Kami telah mengajukan peritungan kerugian negara dari Agustus,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Dimas Satria Putra, kepada MediaBanten.Com di kantornya, Senin (23/10/2023).

Dimas belum dapat mengungkapkan secara rinci kasus yang tengah disidik, apakah ada mark up anggaran atau tumpang tindih anggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Rumor yang beredar lahan yang dijadikan RSUD Tigaraksa itu masih milik Pemkab Tangerang yang berasal dari PSU atau dikenal Fasos-fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti.

“Ini masih kami gali secara lebih mendalam. Detilnya belum bisa kami ungkapkan ke publik,” ujarnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button