Korupsi

Kades Babakan Ditahan, Terima Suap Jual Situ Ranca Gede Jadi Kawasan Industri Cikande

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan JO, Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang karena menerima suap dengan kode ‘uang rokok’ yang jumlahnya mencapai Rp735 juta dalam pembabasan lahan kawasan industri, termasuk jual Situ Ranca Gede Jakung, aset milik pemerintah yang tengah disidik kejaksaan.

Tersangka JO telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” kata Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten dalam siaran pers’ yang diterima Mediabanten.Com, Rabu (15/5/2024).

Rangga menerangkan, penerimaan suap tersangka JO ini berlangsung sekitar 9 tahun atau dalam kurun waktu 2012 hingga 2023. Uang haram itu diterima JO dari seorang berinisial JP, selaku tim pembebasan lahan.

Adapun uang rokok sogokan sekira Rp735 tersebut merupakan jumlah total keseluruhan yang diterima JO dalam kegiatan pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Modern Cikande seluas 150 hektar di Kabupatenn Serang.

Dalam luasan lahan untuk kawasan industri yang dibebaskan itu terdapat kegiatan jual Situ Ranca Gede Jakung, aset milik pemerintah seuas 25 hektar. Uang suap atau gratifikasi dengan kode uang rokok dari lahan aset pemerintah itu R125 juta dari total uang rokok Rp735 juta.

Menurut Rangga, pemberian sogokan JP ke Tersangka JO dilakukan secara bertahap sesuai dengan jalannya progres pembebasan lahan. Tujuannya, supaya kegiatan pembebasan lahan berjalan mulus dan prosesnya di tingkat Kades berjalan cepat.

”Uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan, yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Rangga mengungkapkan, bahwa uang suap sebesar Rp735 juta ini bukan hanya dimanfaatkan oleh tersangka JO yangn menjabat Kades selama 3 periode sejak tahun 2027 untuk membiayai kepentingan pribadinya semata, di antaranya juga digunakan membangun kantor desa setempat.

“Uang sejumlah Rp 735 juta tersebut, antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi Tersangka JO,” kata Rengga. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button