Korupsi

Lagi, Kejati Banten Tahan Tersangka Suap BPN Lebak Rp15 Miliar

Kejati Banten menahan EHP, salah satu tersangka kasus suap pengurusan tanah yang melibatkan mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi. Tersangka diduga menyuap dan memberi gratifikasi yang totalnya Rp15 miliar.

Penahanan EHP dilakukan Kejati Banten pada Senin (22/11/2022). Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (23/11/2022).

Kejaksaan sebelumnya tidak menerapkan penahanan terhadap EHP karena terkena Covid 19. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik menahan EHP berdasarkan surat perintah penahan nomor print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Selanjutnya, EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ivan menerangkan bahwa kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS.

Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria atau Maria Sopiah. Tersangka EHP adalah anak Maria Sopiah. Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.

“Oknum ASN tersebut mengurus pendaftaran hak atas tanah di Lebak menggunakan dua rekening dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (20/2/2022) menahan dua dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap surat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak senilai Rp15 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka itu adalah AM (Kepala BPN Lebak) dan DER (honorer BPN Lebak ditahan Rutan Kelas II B Kabupaten Pandeglang.

“Dua tersangka lainnya, Dra S alias MS (swasta) dan EHP (anak S) tidak hadir dengan alasan sakit. Keduanya dijadwalkan pemanggilan ulang pada tanggal 24 Oktober 2022,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten, dikutip MediaBanten.Com dari web Kejati Banten, Jumat (21/10/2022).

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, peristiwa korupsi suap surat tanah di Kantor BPN Lebak terjadi sekitar 2018 – 2021. AM dan DER telah menerima uang Rp15 miliar yang ditampung dalam dua rekening bank swasta.

Maria Sopiah tidak ditahan di tahanan rutan karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button