HeadlineKorupsi

Mantan Pegawai Bank Banten Korupsi Rp6,1 Miliar Untuk Main Judi Online

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menciduk R, mantan pengawai Bank Banten yang menjabat Supervisor Operasional di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak, karena diduga korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar untuk main judi online.

Kejati Banten mensinyalir R melakukan tindak pidana rasuah itu berupa penyimpangan dalam penatakelolaan ruang khasanah atau brankas uang di kantor yang dikelolanya, dalam rentang waktu Februari – September 2022.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, tersangka R memanfaatkan celah pada pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci setiap harinya oleh angka kombinasi.

R mengambil uang tunai dari brangkas tersebut pada sore atau malam hari, tepatnya pada saat para karyawan sudah pulang kantor.

Kemudian R yang telah berhasil menggondol uang brankas kantornya, ke luar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV untuk dirapihkan agar tak ketahuan. Lalu uang pun dimasukkan ke dalam tasnya untuk dibawa ke luar kantor.

Agar aksi menilap uang dari kantornya ini tak terendus, R pun menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Caranya, dengan membuat penginputan fiktif pada Rekening Balancing System atau RBS, seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

Cara itu ditempuh, agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas. “Padahal faktanya tidak demikian,”ungkap Didik, keterangan pers yang diterima MediaBanten.Com, Senin (5/2/2024).

Atas aksi rausah tersangka R selama 7 bulan ini, Bank Banten mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200. Berdasarkan keterangan yang digali penyidik, R memanfaatkan uang itu untuk memenuhi hobi gilanya main judi online dan melunasi hutang-hutangnya.

“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Tersangka R untuk judi online,” kata Kepala Kejati Banten.

Atas perbuatannya, tersagka R pun musti mendekam dalam jeruji besi di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 05 Febuari 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT-88 /M.6.5 /Fd.1 /02 /2024 untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut dan dihawatirkan menghilangkan alat bukti.

Penyidik pun menjerat Tersangka R, dalam perkara Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

“Bahwa dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari internal bank tersebut,” kata Didik. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button