Hukum

3 Pengelola Panti Pijat Diringkus Polda Banten

Polda Banten berhasil membongkar prostitusi berkedok panti pijat di salah satu ruko di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku berhasil ditangkap yang merupakan pemilik dan pegawai.

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus membuka panti pijat dengan memberikan konsume perbuatan asusila.

“Pada 1 Desember kemarin kami melakukan upaya represif mendatangi tempat itu. Ditemukan sejumlah perempuan yg memberikan jasa therapist, beberapa ramu dan pengelola panti pijat,” ucap Herlia dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (3/12/2021).

Herlia menambahkan, dari hasil penyelidikan di TKP pihaknya menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.

“Pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25),” katanya.

“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani.”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan. “Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,”kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan Para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif 18-30 tahun.

“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,”ujar Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Shinto Silitonga.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO. “Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,”ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten memotivasi kembali partisipasi masyarakat untuk memainkan peran aktif dalam kontrol sosial.

“Jika masyarakat menemukan adanya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan  bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 ataupun pada akun media-media sosial Polda Banten,” papar Shinto Silitonga. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button