Hukum

Bangunan Ponpes Ibtidatul Quran Habis Terbakar di Tirtayasa

Bangunan pondok pesantren (Ponpes) Ibtidatul Qur’an di Kampung Tanjung Sari, Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ludes dilalap si jago merah, Selasa (8/3/2022) siang.

Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut namun puluhan Al Qur’an serta kitab-kitab, belasan lemari pakaian serta kasur ludes terbakar. Penyebab kebakaran masih diselidiki namun diduga akibat korsleting listrik.

Kapolsek Tirtayasa Iptu Juwandi menjelaskan musibah kebakaran pertama kali diketahui oleh Fera Khaerunisa (42) isteri dari pengasuh Ponpes Ibtidatul Qur’an.

“Musibah kebakaran diketahui oleh isteri dari pengasuh ponpes saat menyapu halaman yang melihat api dari ruang dapur,” terang Kapolsek.

Melihat ponpesnya terbakar, isteri dari Ustad Maksudi seketika berteriak minta tolong. Para santri yang mendengar teriakan usai menjalankan shalat Duhur serta warga setempat langsung bergerak memadamkan kobaran api dengan peralatan seadanya.

“Dikarenakan bangunan pesantren yang terbuat dari material yang mudah terbakar, kobaran api dengan cepat melumat habis seluruh bangunan ponpes,” kata Kapolsek.

Namun kobaran api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bangunan lain, seperti majelis taklim dan mushala. “Kerugian akibat musibah kebakaran ini, menurut pengasuh ponpes mencapai Rp80 juta,” terang Juwandi.

Terkait para santri, Kapolsek menjelaskan bahwa untuk sementara para santri ditampung sementara di gedung majelis taklim sebelum bangunan ponpes dibangun kembali.

“Agar kejadian tidak terulang, kami mengimbau kepada pengasuh ponpes maupun santri agar mematikan aliran listrik tidak digunakan. Juga jangan meninggalkan bakaran obat nyamuk saat keluar pondok,” imbaunya. (Reporter: Yonon / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button