Hukum

Dinyatakan Hoax, Ini Pengakuan Koordinator Pemilihan Miss Waria Banten

Pasca Polda Banten menyatakan bahwa kontes pemilihan Miss Waria Banten 2021 – 2022 merupakan hoax. Kini beredar di media sosial pengakuan seseorang yang mengaku sebagai penyelenggara.

Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut, Dia mengaku ditunjuk sebagai koordinator pemilihan Miss Waria Banten 2021 – 2022.

Dalam video itu, seorang pria menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukan hoax. Namun belum sempat terselenggara.

Terkait selebaran yang sudah kadung beredar di media sosial. Pihak penyelenggara menyatakan membatalkan agenda tersebut.

Hal ini dikarenakan, ternyata mendapat penolakan dari berbagai pihak.

“Saya Mami Jeni, selaku orang yang ditunjuk oleh Nyai Mas dari Jakarta, untuk menjadi Koordinator Pemilihan Miss Waria Banten tahun 2021,” katanya dalam video tersebut.

Tanpa menyampaikan alasan penguat lebih lanjut, orang yang mengaku sebagai Mami Jani ini menyatakan, acara yang bakal digelar di Gedung Catur tersebut dibatalkan.

“Dengan ini saya menyatakan kegiatan di Gedung Catur Ciruas dibatalkan,” katanya.

Diketahui, sebelumnya telah beredar selebaran akan ada kegiatan kontes pemilihan Miss Waria Banten di Gedung Catur, Ciruas, Kabupaten Serang, pada 19 November 2021 mendatang.

Berbeda, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyatakan bahwa sebaran pemilihan Miss Waria Banten 2021 – 2022 yang beredar di media sosal adalah hoax.

“Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Serang, sehingga dapat kita pastikan bahwa itu hoax,” ucap Shinto, di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (3/11/2021).

Shinto mengaku, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap 2 orang dari 3 orang yang nomornya tercantum di sebaran tersebut.

Selain itu, pemilik gedung juga sudah mengklarifikasi bawa tidak menyewakan gedungnya di acara tersebut.

Shinto mengungkapkan, tentu sebaran tersebut menganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan. Sehingga menimbulkan reaksi masyarakat setempat.

Kata Shinto, persoalan ini pun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang ITE. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button