Hukum

Polsek Kragilan Tangkap Curanmor Spesialis Motor Parkiran

AG (30 tahun), pelaku Curanmor spesialis motor parkiran diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Kragilan dan tidak sempat menikmati hasil kejahatannya.

Pelaku warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini diringkus yang diduga akan menjual motor hasil curiannya kepada penadah di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang pada Minggu (24/9) sekitar pukul 01.00.

Kapolsek Kragilan. Kompol Firman Hamid menjelaskan pengungkapan kasus curanmor yang terbilang cukup singkat ini bermula dari laporan Andi Wijaya (31 tahun) warga Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan.

“Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat A 3053 EK yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 19.00,” ungkap Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Kragilan, Rabu (27/9/2023).

Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Yasir Syam kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP, tim reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 pria mencurigakan tengah mengutakatik motor di tempat sepi dan gelap.

“Dari informasi tim reskrim langsung bergerak melakukan penyisiran. Tidak butuh waktu lama hanya sekitar 5 jam, Tim Reskrim berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG saat akan menjual motor ke penadah, sementara SL, satu pelaku lainnya yang merupakan adik dari AG lolos dari pengejaran,” terang Firman Hamid.

Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis dan merk dan satu diantaranya merupakan motor yang dijadikan sarana kejahatan.

“Ada 7 unit motor yang kita amankan, 5 diantaranya ditemukan di rumah SL (DPO), dua lainnya adalah motor sarana dan milik korban Andi Wijaya,” terang Firman Hamid.

Modus operandi yang dilakukan tersangka spesialis motor parkiran ini yaitu masuk pekarangan rumah korban dan mengambil motor yang terparkir di teras rumah.

Pelaku selanjutnya mendorong motor dan di tempat sepi merusak soket kunci lalu menjemper menggunakan kawat untuk menghidupkan mesin.

“Jadi modus operandinya, mendorong motor hasil curian dari rumah korban. Di tempat sepi, pelaku merusak soket dan kemudian untuk menghidupkan mesin menjemper menggunakan kawat. Pada saat menghidupkan mesin ada warga yang melihat lalu melapor ke polsek,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan motor, bisa datang ke Mapolsek Kragilan untuk melihat dan mencocokkan motor dengan dokumen yang dimiliki.

“Kita akan kembalikan kepada pemilik jika barang bukti motor ini jika sesuai dengan BPKB yang dimiliki pemilik kendaraan,” kata Kapolsek.(Yono)

Editor iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button