Hukum

Polres Serang Kota Tangkap 4 Penjudi di Dekat Masjid

Polres Serang Kota mengamankan 4 orang yang bermain judi di dekat Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Jumat (01/11/2019). Nahasnya, uang taruhan mereka terbilang kecil, hanya Rp 5 ribu dan paling besar Rp 10 ribu dari setiap pemain.

Bahkan penjudinya ada yang sudah berusia renta, mencapai 61 tahun, para pelaku merupakan warga setempat yang berinisial Rh (41), Nh (57), Js (61) dan Ft (29).

“Mereka ditangkap hari Kamsi kemarin sore (31 Oktober 2019), sekitar pukul 17.30 wib. Kita masih periksa para penjudi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, Indra Feradinata, ditemui di Mapolres Serang Kota.

Baca:

Pola permainan judi qiu-qiu yang dilakukan oleh empat orang tersebut menurut Indra, satu orang orang mengocok kartu dan membagikan ke para pemain, kemudian setiap pemain memasang uang taruhan senilai Rp 5 ribu.

Setelah memasang uang taruhan awal, pengocok kartu kemudian membagikan lagi tiga kartu kepada para pemain, kartu kemudian dibuka. Pemain yang berani bertaruh, kemudian menambah uang judinya sebesar Rp 10 ribu.

“Kemudian semua kartu di jumlah, apabila jumlahnya sembilan-sembilan, maka nilai yang tertinggi di anggap sebagai pemenang dan berhak mengambil uang pasangan yang ada dan yang menang mengocok kartu lagi serta pasang uang lagi,” jelasnya.

Para penjudi ditangkap saat sedang membagikan kartu dengan uang taruhan di atas terpal sebesar Rp 310 ribu. Para pelaku ditangkap oleh lima anggota Reskrim Polres Serang Kota.

“Ditangkap oleh anggota kami berdasarkam laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button