Hukum

Pemkot Serang Beri Bantuan Hukum ke Tersangka Korupsi Sentra IKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan bantuan hukum peada Yoyo Wicaksono, mantan Kadis Perindag UKM yang ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM (industri kecil menengah) senilai Rp5,3 miliar.

Bantuan hukum itu diberikan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang bersifat tetap atau inkrah.

“Pemberian bantuan hukum dan pendampingan akan dilakukan oleh Pemkot Serang, karena dia PNS,” kata Syafrudin, Walikokta Serang, Kamis (19/5/2022).

Walikota Serang juga mengaku turut perihatin soal kasus dugaan korupsi Yoyo yang masiy menjabat Kadisparpora Kota Serang. Namun dia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang sedang dijalankan Kejari Serang.

“Pemkot mempersilahkan kepada penegak hukum. Artinya kami menghormati dan menghargai,” katanya.

“Mudah-mudahan Pak Yoyo diberikan kekuatan dan kesabaran karena dia seorang PNS yang senior dan orang baik,” katanya

Menurutnya, ini sebagai pembelajaran untuk pejabat di Pemkot Serang,” Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi seperti ini,”katanya.

Walikota mengaku akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk Kadisparpora Kota Serang. “Cuma belum ada kesimpulan,” katanya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kadisperindag UKM Kota Serang, Yoyo Wicaksono.

Kasus yang menjerat pria yang kini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Mantan Kadisperindag UKM Kota Serang ini terlihat digiring ke kendaraan untuk ditahan di Rutan Kelas II Kabupaten Pandeglang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.

Yoyo Wicahyono mengatakan, penahanan dirinya merupakan resiko dari jabatan. “Ini merupakan risiko jabatan. Saya siap bertanggungjawab penuh,” ujarnya.

Kejari Serang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra IKM pada Dinkopukmperindag Kota Serang pada tahun anggaran 2020.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.

“Setelah dilakukan pendalaman ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi IKM tersebut,” kata Freddy kepada wartawan, Serang, Jumat (25/3/2022). (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button