HeadlineHukumMediaBanten TV

Kejati Banten Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Publikasi DPRD Rp6,7 M

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Aspiratif (Kompak) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti dugaan korupsi dana publikasi Rp6,7 miliar tahun 2015. Indikasi kerugian yang dikemukakan dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHKP) Badan Pemriksa Keuangan (BPK) sudah ditangani kejaksaan, namun hingga kini tidak ada kejelasannya.

“Kami minta agar kasus dugaan korupsi itu dituntaskan, jangan dipetieskan. Sudah jelas dalam LHP BPK ada temuan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar,” kata Rifki, Koordinator Demo dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Aspiratif yang menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (14/5/2018).

Perwakilan demo ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejati Banten, Chusnul Fauzi. Kasi Intel berjanji akan menyampaikan aspirasi dari para mahasiswa dan pemuda itu ke atasan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Kasi Intel juga meminta agar mahasiswa dan pemuda itu membawa dokumen LHP BPKS tahun 2015 untuk diteliti oleh kejaksaan.

Seusai demo di Kejati Banten, demo yang diikuti 25 orang ini berlanjut ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang. Di pintu gerbang KP3B, puluhan polisi dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sudah berjaga-jaga. Aksi demo berada di depan pintu berteralis besi tinggi.

Baca: Lagi Bom Meledak di Gerbang Poltabes Surabaya, 4 Polisi dan 6 Warga Luka Parah

Di KP3B, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Aspiratif meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mencopot pejabat yang terlibat dugaan korupsi. Jika tidak, sulit bagi keduanya untuk mewujudkan Banten yang bersih dari korupsi dan berakhlakkul karimah.

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan bersih-bersih di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) agar martabat dan marwah pemerintah ini terjaga. Agar masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan pejabat bermental korup,” kata koordinator demo itu.

Dugaa korupsi dana publikasi ini berawal dari LHP BPK tahun 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daraeh (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015. Dalam LHP BPK itu disebutkan, terdapat Rp21,5 miliar pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten yang tidak berdasarkan surat perintah kerja (SPK) atau surat pemesanan iklan. Dari perhitungan itu, BPK menilai terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar.

Dalam dokumen LHP BPK 2015, ada 9 media yang menjadi rekanan kegiatan publikasi Setwan DPRD Banten yang menyebabkan temuan BPK sebesar Rp6,7 miliar. Kesembilan media itu disebut secara jelas dalam LHP BPK tahun 2015.

Dalam proses pengembalian uang belanja promosi itu, pengelola pos belanja dana promosi mengembalikan uang Rp541 juta, sehingga masih ada Rp6,2 miliar yang harus ditindaklanjuti Sekretariat DPRD Banten. Kemudian, Sekretariat DPRD Banten melaporkan tambahan pengembalian atas kelebihan pembayaran itu ke kas daerah sebesar Rp2,3 miliar. Ini berarti kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan hingga sekarang mencapai Rp3,9 miliar. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button