HeadlinePolitik

Polemik Hanura Banten: Surat PAW Anggota DPRD Abaikan Putusan Sela PTUN Jakarta

Polemik Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih berlanjut di Banten. Ketua Fraksi Partai Hanura DPD Banten, Eli Mulyadi meminta agar surat permohonan penggantian antar waktu (PAW) atas nama Eli Mulyadi dan digantikan Agus Subarli segera diajukan ke Pimpinan DPRD Banten.

“Segera saja sampaikan ke DPRD agar diproses lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tinggal nanti DPRD Banten menyikapi surat itu seperti apa? Kan nanti ada klarifikasi DPRD Banten seperti apa? Kan DPRD juga melihat peraturan dan perundang-undangannya seperti apa. Segera saja disampaikan,” kata Eli Mulyadi kepada MediaBanten.Com, Rabu (23/5/2018) di Kantor DPD Hanura Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengirimkan surat Nomor A/084/DPP-HANURA/V/2018 kepada DPD Partai Hanura yang dipimpin Ahmad Subadri pada tanggal 16 Mei 2018. Surat itu berisi persetujuan penggantian antar waktu anggota DPRD Banten, Eli Mulyadi digantikan Agus Subarli. “Untuk Pelaksanaan tersebut butir 1, DPD Partai Hanura Provinsi Banten segera memroses pelaksanaan pergantian antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat itu yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura, DR Oesman Sapta dan Sekjennya, Hery Lontung Siregar.

Ketua DPD Partai Hanura Banten, Ahmad Subadri membenarkan adanya surat persetujuan PAW anggota DPRD Banten dari Eli Mulyadi ke Agus Subadri. Namun dia menegaskan, surat permohonan PAW belum diajukan ke Pimpinan DPRD Banten.

Sementara itu, Akhmad Jajuli, Wakil Sekretaris DPD Partai Hanura Banten menyatakan, surat permohonan PAW itu sedang diproses dan akan diserahkan pada pekan ini. Dia mengakui, surat dari DPP Partai Hanura sudah berada di DPD Partai Hanura Banten. “Akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Banten minggu ini. Tks,” ujar Akhmad Jajuli melalui WA.

Baca: Ketua DPD Hanura Banten Akan Evaluasi Anggota DPRD

Polemik Partai Hanura di Banten merupakan buntut dari polemik dari DPP Partai Hanura yang terbelah antara Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta dan Partai Hanura yang dipimpin Daryatmo. Buntutnya, DPP Partai Hanura memecat seluruh kepengerusan DPD Partai Hanura Banten yang dipimpin Eli Mulyadi dan menggantikan dengan kepengurusan yang dipimpin Ahmad Subadri, anggota DPD RI asal Banten. Pemecatan itu termasuk 3 anggota dewan Eli Mulyadi (Ketua Fraksi), Rano Alfath (Wakil Ketua Fraksi) dan Gunaral Suprihadi (Sekretaris Fraksi).

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Hanura kubu Daryatmo dengan mengeluarkan putusan sela untuk menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM tentang perombakan partai. Sarifuddin Sudding pun menyebut itu berarti saat ini dia merupakan Sekjen Hanura yang sah.

“Ya memang kalau dari pertimbangan hukum maupun amar putusannya memang seperti itu (mengembalikan posisi sekjen),” ujar Sudding di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Putusan sela PTUN itu tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020. SK yang dimaksud dikeluarkan Menkum HAM saat adanya konflik internal Hanua di mana sang ketum, Oesman Sapta Odang (OSO) memecat kubu Daryatmo dari kepengurusan partai, termasuk Sarifuddin Sudding.

Sudding pun meminta sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal memeriksa, mengadili dan memutuskan satu sengketa. Dia mengimbau semuanya harus taat kepada putusan yang dikeluarkan pengadilan.

“Tentunya, bahwa dengan adanya putusan sela seperti itu, di mana ada kata mewajibkan, dan itu sifatnya memerintahkan, kata wajib, dari PTUN dalam rangka untuk menunda pelaksanaan SK Kemenkum HAM,” tegas Sudding.

Namun putusan sela PTUN Jakarta itu tidak berpengaruh di DPD Partai Hanura Banten. Terbukti, DPP Partai Hanura menerbitkan surat persetujuan PAW anggota DPRD Banten pada tanggal 16 Mei 2018. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button