Sosial

BKD: Ada Indikasi Intimidasi 20 Pejabat di Dinkes, Buntut Kasus Korupsi

Kepala BKD Banten, Komarudin tak menampik adanya indikasi tekanan dan intimidasi pekerjaan yang diterima oleh 20 pejabat, di Dinkes Banten.

Hal itu diketahui usai puluhan pejabat Dinkes menjalani pemeriksaan oleh BKD Banten hari ini, Rabu, 02 Juni 2021 di Pendopo Gubernur Banten, sejak pukul 08.00 wib hingga 16.30 wib.

“Ya ada yang menjelaskan (adanya intimidasi) ada mungkin yang samar-samar, tapi sudah kita identifikasi kan lah,” kata Kepala BKD Banten, Komarudin, di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Rabu (02/06/2021).

Komarudin juga memastikan setiap pekerjaan pasti ada tekanan, termasuk Dinkes Banten yang bekerja ditengah pandemi covid-19.

Komarudin memastikan seluruh pejabat Dinkes benar menandatangani surat pengunduran diri. Begitpun menemukan adanya indikasi bekerja dibawah intimidasi kepala dinas.

Dari hasil pemeriksaan, Komarudin menyimpulkan tidak semua pejabat mengundurkan diri berdasarkan keinginan sendiri. Kemudian penguduran diri juga dipengaruhi faktor eksternal dan internal pribadi pegawai.

“Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan juga sama, saat ini (pandemi) pasti begitu,” ujarnya.

Baca:

Kadinkes Menghindar

Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti pun ikut diperiksa oleh BKD Banten. Untuk mengetahui peran dia dalam pengunduran diri 20 pejabatnya.

Ati datang Rabu, 02 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 wib melalui pintu belakang Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Wanita yang datang mengenakan masker putih itu tidak menjawab pertanyaan awak media dan berlalu masuk ke dalam ruangan.

Ati pun tidak diketahui keluar dari pendopo Gubernur Banten, karena kucing-kucingan dari kejaran awak media.

“Kita harus secara seluruhnya biar objektif. Kan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, biar jelas duduk persoalannya begitu,” kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Rabu (02/06/2021).

Hasil pemeriksaan 20 pejabat Dinkes yang mundur secara berjamaah, BKD akan melaporkan nya ke Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sebelum keputusan resmi dikeluarkan oleh gubernur, ke-20 pejabat Dinkes Banten masih bekerja di posisi asal. Namun, untuk mengundurkan diri merupakan hak dari setiap ASN.

“Kalau di dalam perundang-undangan itu dua didalam menyikapi permintaan pengunduran diri, satu diterima dan dua di tunda. Karena pengunduran diri itu sebenarnya bukan menjadi suatu yang istimewa, itu biasa, itu hak pegawai diatur, artinya ada ruang pegawai itu mengundurkan diri,” katanya. (Yandhi Deslatama)


Kami mengharapkan DONASI ANDA untuk tetap menghadirkan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini. 
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button