HeadlineSosial

Wahidin: Pengunduran Diri 20 Pejabat Dinkes Sebagai Desersi

Gubernur Banten, Wahidin Halim menilai pengunduran diri 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten sebagai bentuk melarikan diri atau desersi dari tugas. Karena itu. Pengunduran diri sebagai buntut Kejakksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadan masker Rp1,68 miliar.

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (1/5/2021).

Wahidin menyatakan pengunduran diri ini tak bisa ditoleransi, karena di tengah Pemprov Banten sedang menghadapi masa pandemi dan berusaha melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya, 20 pejabat itu terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.

“Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah saya tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik.

Maka, kata mantan Wali Kota Tangerang ini, pihaknya akan membahas pengunduran diri ini. “Besok akan kita bahas, mereka akan saua nonjobkan atau kemungkinan bisa dipecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan. Saya akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat. Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan saya bahas segara,” ujar mantan Anggota DPR RI ini.

Baca:

Wahidin menyatakan jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid-19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan. “Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan atas desersi mereka,” kata Wahidin.

Gubernur Banten menyayangkan atas pengunduran diri tersebut yang terkesan tidak memiliki jiwa pengabdian yang baik. “Saya akan bahas segera apakah pengunduran dirinya karena tidak mau ikut berperang melawan covid-19 atau ada motif-motif lain, yang jelas saya akan analisa dan identifikasi melalui bukti-bukti hasil pemeriksaan, bisa saja kita pecat atau dinonjobkan” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.

“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin.

Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.

“Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” tukas Komarudin.

Sebelumnya, sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengundurkan diri dari jabatanya setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker senilai Rp1,68 miliar (Baca: Buntut Kasus Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri).

Surat pengunduran diri itu mencantumkan 20 pejabat eselon III dan IV dengan tanggal 26 Mei 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

(IN Rosyadi)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button