Sosial

Hati – Hati, Surat Palsu Mengatasnamakan Kemenkes, Ini Faktanya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan praktik surat palsu yang mencatut penjabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes. Surat ini pun telah beredar luas di media sosial.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi menyebutkan surat palsu itu mencatut para penjabat Direktorat Jenderal Pelayanan.

Surat itu juga memuat perihal kontrak kerja sama pengembangan dan pemeliharaan program SATUSEHAT.

Nadia juga mengungkapkan terdapat tiga surat palsu yang beredar. Pertama dengan nomor HK.798439/874-00030-32/20221004/PL tentang Pembelian Sistem Perangkat Keras dan Perawatan Antara Kemenkes RI dengan PT.Arsi Mandiri Utama tanggal 7 Oktober 2022.

Dalam surat itu pun, pihak yang bertanda tangan merupakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan sebagai Penjabat Pembuat Komitmen, Azhar Jaya dan Direktur Utama PT. Arsi Mandiri Utama, M. Habie Wirachman.

Surat kedua dengan nomor HK.87309/8731-987358.929/2022208/PL perihal Pengembangan Platform SATUSEHAT Kemenkes RI dengan PT. Arsi Indogas.

Kemudian, surat palsu ketiga dengan nomor 8098/HK-098/XXI mencatut nama Direktur Kesehatan Primer Yanti Herman, perihal Tanggapan Presentasi Pekerjaan yang ditujuk kepada Direktur Utama PT. Arsi Indogas tanggal 27 Januari 2023.

Menanggapi hal itu, Nadia menegaskan Kemenkes tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak terkait. Sehingga hal ini dapat dipastikan surat yang beredar palsu.

“Kami sampaikan bahwa surat surat yang beredar tersebut hoax. Surat itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan mencatut nama – nama penjabat di lingkungan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya, dikutip dari Kemkes.go.id, Senin (13/2).

Nadia pun menilai, surat tersebut tak hanya merugikan Kemenkes, namun juga masyarakat luas.

Sebab itu, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati – hati apabila mendapatkan surat yang mengatasnamakan pemerintah terutama Kemenkes. Terlebih lagi apabila surat tersebut meminta bayaran atau imbalan.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button