Hukum

Ditangkap Pembuat Madu Palsu Beredar Saat Pandemi Covid-19

Covid-19 yang sudah menjadi pandemi sekitar tujuh bulan lamanya, dimanfaatkan oleh MS (47), TM (35) dan AS (24) untuk memproduksi madu palsu. Lantaran masyarakat mempercayai madu bisa meningkatkan imunitas dan menjaga daya tahan tubuh.

Madu itu dijual ke pedagang besar seharga Rp 24.000 per liternya. Kemudian oleh pedagang kecil dijual ke pengecer seharga Rp 70.000. Sampai ke masyarakat bisa mencapai Rp 200.00p per botol dengan ukuran satu liter.

“Madu palsu hasil pencampuran zat glukosa, fluktosa, molase, dicampur seolah-olah madu asli Banten. Padahal hasil pemeriksaan tidak ada madu sama sekali,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Ketiga tersangka berbagi peran. MS merupakan pemodal sekaligus pemilik rumah produksi, kemudian TM peracik sekaligus pembuat madu, kemudian AS yang memasarkannya.

Baca:

“Volume barangnya cukup banyak, kasihan masyarakat. Saat covid, madu dianggap yang paling mujarab menjaga kondisi tubuh,” terangnya.

Para pelaku ditangkap pada Rabu, 4 November 2020 di rumah kontrakan yang juga dijadikan rumah lokasi produksi madu palsu, di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

“Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2012, tentang pangan. Setiap orang yang memproduksi dengan tidak memenuhi standar dan izin edar. Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button