Hukum

Sopir Angkutan Diperiksa Urine Jelang Natal dan Tahun Baru

Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas dan Urkes Polres Serang memeriksa urite pengemudi angkutan umum, Jumat (21/12/2018), untuk mengantisipasi penyalagunaan narkotika, obat-obatan dan minuman keras. Kegiatan mendadak ini juga dilakukan berkaitan dengan menghadapi musim mudik Natal dan Tahun Baru 2019.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sopir angkum jurusan Serang Balaraja, yang melintasi Pos Lantas Polsek Ciruas di jalan raya Serang Jakarta. Setelah turun dari kendaraan, para supir dimintai mendatangi toilet yang disediakan petugas untuk diambil air seninya, kemudian diperiksa kandungannya menggunakan test card multi drugs.

“Dari 10 sampling hasil pemeriksaan, seluruh pengemudi angkum tidak ada indikasi mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras,” kata Kasat Resnarkoba.

Baca: Polda Banten Musnahkan 36.000 Botol Miras

AKP Nana mengatakan selain melakukan pemeriksaan urine mendadak, petugas gabungan juga menyampaikan pemahaman tentang bahaya penggunaan narkoba. Petugas juga menekan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain serta menjaga kesehatannya, apalagi menjelang libur panjang, butuh kondisi prima.

“Kami berharap langkah ini dapat meminimalisir laka lantas saat libur mendatang. sopir yang akan membawa pemudik natal tahun ini harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak mengonsumsi narkoba,” katanya.

Kasat menjelaskan jika dalam pemeriksaan urine ditemukan ada pengunaan narkoba, pihaknya tentunya akan memproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan perusahaan atau pemilik kendaraan agar tidak tidak menggunakan supir yang terindikasi narkoba.

“Saya akan laporkan kepada pimpinan atau pemilik mobil agar memberikan sangsi bagi supir pengguna narkoba. Ini penting kami lakukan karena menyangkut keselamatan orang banyak,” tegas Nana. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button