Hukum

Jaksa Bingung di PN Serang, Saksi Tak Ada Kaitan Kasus Penipuan

Jaksa Penuntut Umum Ayu Hospita merasa bingung karena saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jamaludin, tidak ada keterkaitan dengan Nur Azizah terdakwa kasus penipuan uang di Pengadilan Negri (PN) Serang, Selasa (30/01/2024).

“Pak pengacara tidak jelas, saksi yang dihadirkan tidak ada keterkaitan dengan terdakwa,” ujar Ayu Hospita, Jakasa Penuntut Umum.

Kasus penipuan uang di lingkungan pekerja PT Nikomas Gemilang dengan terdakwa kembali digelar dengan menghadirkan saksi yang meringankan yang diajukan Jamaludin, pengacara terdakwa.

Pengacara terdakwa menjelas, Mukhlasin, saksi dalam persidangan sebelumnya mengenal terdakwa sebagai karyawan pabrik tersebut. Alasan menghadirkan Mukhlasin karena saksi sebelumnya Khusnul Khatimah saat menjelaskan tentang pencairan uang Jamsostek di PT.Nikomas Gemilang menyebut nama Mukhlasin.

Mukhlasin menjelaskan bahwa dia mengenal terdakwa Khusnul Khatimah karena yang bersangkutan meminta bantuan untuk mencairkan uang Jamsosteknya.

“Saya mengenal Khusnul khatimah awalnya dia meminta bantuan saya untuk mencairkan uang Jamsostek nya” katanya.

Pasalnya, saat melamar kerja Khusnul Khatimah tidak memiliki ijazah dan meminjam kepada temannya. Saat mengundurkan diri dari pekerjaan, dia hendak mencairkan uang Jamsostek.

Karena yang bersangkutan tidak bisa mencairkan uangnya akhirnya meminta bantuan kepada saksi. Namun, Mukhlasin hanya bisa hanya bisa mengurus berkas-berkasnya dan menyebutkan mempunyai teman yang bisa mencairkan Jamsostek.

Jaksa penuntut umum sempat bertanya karena bingung mengapa bisa orang yang disebut “Jamal” mencairkan uang Jamsostek. Padahal saat melamar kerja ijazah yang digunakan bukan milik yang bersangkutan.

“Saudara Jamal ini sebagai apa kenapa bisa mencairkan Jamsostek padahal saat melamar kerja ijazahnya minjem,” ujar Ayu Hospita.

Mukhlasin menyebutkan bahwa temannya Jamal bisa mencairkan, karena temannya orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ayu Hospita sempat menekankan karena pencairan Jamsostek butuh data pribadi yang sama.

Pengacara terdakwa menjelaskan di hadapan majelis hakim apa yang dinyatakan saksi, bahwa untuk mencairkan uang dari Jamsostek bisa menggunakan bantuan dari Lembaga Hukum untuk proses pemutihan data agar hak terdakwa bisa diterima.

“Pada saat pencairan akan ada pemutihan data yang bersangkutan begitu Bu jaksa, dan hal tersebut membantu untuk mengambil hak miliknya” ujarnya.

Di akhir persidangan jaksa penuntut umum, mengungkapkan kebingungannya karena saksi yang dihadirkan tidak ada keterkaitan dengan terdakwa dan menyebutkan pengacara dari terdakwa bersikukuh untuk menghadirkan saksi tersebut.

Selain itu, jaksa mempertanyakan apakah saksi sebagai anggota Panwaslu karena sidang sebelumnya pengacara menyebutkan saksi sedang rapat bimtek anggota panwaslu dan tidak bisa berkenan hadir.

Mukhlasin membenarkan bahwa dirinya sebagai anggota panwaslu dan pada saat itu ia menghadiri rapat bimtek dan tidak berkenan hadir.

Menanggapi pernyataan yang menyebut saksi yang dihadirkan tidak ada keterkaitan, pengacara Jamaluddin membenarkan tindakannya karena saksi sebelumnya Khusnul khatimah menyebutkan nama mukhlasin sebagai saksi juga. (Adam Maulana)

Editor Iman NR


Adam Maulana

Back to top button