News

Cara Beli Meterai Elektronik, Baca Dulu Biar Gak Bingung

Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik atau e-materai untuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

Namun, bagaimana cara mendapatkan e-meterai, agar masyarakat bisa mendapatkannya di distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunadri mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa, kelima distributor menyediakan materai elektronik dengan sistem yang aman.

Dia juga mengatakan, dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian e-materai.

E-meterai merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai, e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10 ribu.

Berikut MediaBanten.com telah merangkum daftar distributor resmi materai elektronik atau e-materai:

PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;

Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

Lantas, bagaimana menggunakan e-meterai ? berikut langkah – langkahnya.

  1. Kunjungi tautan pembelian e-meterai yang bisa Anda pilih dari kelima distributor resmi.
  2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personel” untuk pembelian individu atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh peruahaan atau wholesale untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut.
  3. Lengkapi isian dokumen sesuai dengan petunjuk dengan benar dan teliti.
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi verifikasi berhasil.
  5. Login kembali melalui link distributor e-meterai yang sudah Anda pilih, dan tekan opsi “pembelian”.
  6. Pilih jumlah materai elektronik yang akan Anda beeli dan metode pembayaran yang Anda inginkan.
  7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS, dan sebagainnya.
  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
  9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard.
  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte.
  11. Unggah berkas yang ingin Anda tambahkan e-materai.
  12. Drag-n-drop gambar e-meterai ke posisi yang Anda inginkan.
  13. Pada proses penambahan pertama kali, pengguna wajib untuk set PIN yang berisi 6 digit angka.
  14. Dokumen yang telah berhasil tertempel e-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button