Hukum

Warga Binaan Lapas Cilegon Akan Gunakan Hak Pilih Pilkada

Sebanyak 187 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Cilegon bisa menggunakan hak pilihnya, dalam Pilkada Kota Cilegon yang akan berlangsung pada 09 Desember 2020. Namun data itu akan terus berubah hingga H-2 pencoblosan, karena dipastikan ada WBP yang keluar masuk.

“Ada 187 WBP di lokasi kita, tadinya dapat nya ada 7 orang DPT, pas bulan Juli. Sekarang ditambah lagi ada 125,” kata Kasi Binadik Lapas Klas IIA Cilegon, Oki Setiawan di kantornya, Selasa (22/09/2020).

Setiap warga binaan permasyarakatan yang notabene warga Kota Cilegon, mengumpulkan KTP dan KK untuk pendataan daftar pemilih. Pihak Lapas berkomunikasi dengan keluarga WBP untuk mengumpulkan persyaratan tersebut.

Baca:

“Kita data, terus minta foto KTP atau KK. Sebagian data nya ada di lapas waktu pilpres. Sisanya minta ke keluarganya minta foto (KTP dan KK) sebagai bukti,” terangnya.

Hingga kini, baru KPU Kota Cilegon yang menyampaikan permohonan pendataan dan pembukaan TPS untuk pilkada. Sedangkan bagi warga Tangsel, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang yang menandai WBP di Lapas Klas IIA Cilegon, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Ada WBO nya dari Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Tangsel disini. Mereka enggak milih, karena kita baru dapat instruksinya dari KPU Cilegon,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button