Hukum

Dua Remaja Ditangkap Saat Pesta Sabu Di Serang, Diduga Dari Lapas

Dua orang remaja berinisial TIM (17) dan AH (35) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Serang Kota saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang tengah berada di dalam Lapas di wilayah Banten.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang remaja, yang tengah asik pesta narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Drangong, Kecamagan Taktakan, Kota Serang.

“Iya kemarin (Senin) , dua orang. Satu orang masih berstatus pelajar, satunya wiraswasta,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Menurut Shilton, dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua bunkus sabu seberat 0.28 gram, pipa kaca yang masih berisi sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphone. “Kami tangkap saat keduanya tengah pesta sabu di dalam kamar,” ujarnya.

Baca:

Shilton menambahkan dari pengakuan keduanya, sabu yang dikonsumsi pelaku dipesan dari seorang pengedar yang saat ini berada di dalam lapas di wilayah Banten. “Indikasinya ke sana (Lapas), tapi memang untuk pembuktiannya agak susah. Barang memang bukan dari sana (lapas) hanya mengendalikan saja,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut keduanya akan di jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Sebelumnya, pengedar sabu nyaru sebagai tukang ojek pangkalan diringkus personil Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka NA alias Ade Cakil, 36, warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan depan SDN Krapcak Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Senin (14/9/2020) dini hari (Baca: Nyaru Jadi Tukang Ojek Pangkalan, Jualan Sabu di Serang).

Uniknya, modus yang digunakan tersangka dalam memberikan sabu yang dipesan pelanggan yaitu dengan cara memasukan sabu ke dalam bungkus permen lalu menempelkan di tiang listrik sesuai keinginannya. Dari tangan tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang buktu 22 paket sabu, 2 handphone, 3 gulung double tip, 3 gulung solatip, 1 buah gunting, kartu ATM dan buku rekening bank.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka Ade Cukil terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka tukang ojek itu ditangkap di pinggir jalan saat tukang ojek ini sedang menempelkan barang bukti sabu di tiang listrik.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan,dari saku celana tersangka ditemukan 16 paket sabu. Dari hasil pengembangan, kita dapat juga 6 paket sabu lainya dibungkus kemasan permen yang sembunyikan dalam toples di rumah tersangka. Jadi jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat lebih dari 18 gram,” terang Iptu Shilton. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button