Hukum

15 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kurir Belanja Online Ditangkap

Satreskrim Polresta Tangerang dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus kurir belanja online lantaran diduga melakukan menyetubuhi anak perempuan berusia 13 Tahun.

Pria berinisial M alias Kim (32) yang merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang itu diduga telah menyetubuhi korban hingga belasan kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berkerja sebagai kurir belanja online inisudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, awal peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, dalam keterangan tertulis yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (8/10/2023).

Kata Arief, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban.

Dari situ, tersangka dan korban mulai intens berkomunikasi dan membuat keduanya semakin dekat.

Kedekatan itu membuat tersangka mabuk kepayang hingga melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Bahkan, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah di antaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga.

Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” ujar Arief. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button