Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Banten Targetkan Bentuk 10.000 Agen Samsat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menargetkan pembentukan 10.000 agen Samsat di 1.551 desa dan kelurahan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dekat dengan rumah atau lokasi yang terjangkau oleh wajib pajak.
Demikian dikemukakan Akhmad Thamrin, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dalam diskusi publik via zoom meeting BantenPodcast dengan moderator Beni Hendriana, Selasa (14/7/2026).
Agen Samsat adalah istilah untuk payment point yang merupakan terobosan agar masyarakat. Agen ini bisa perorangan, bisa BumDes, koperasi atau lembaga lainnya yang berkerjasama dengan Bapenda.
“Mekanisme pembayaran dan penghasilan agen tersebut, kita berkerjasama degan Bank Jabar Banten (BJB) emalui aplikasi Sabat atau Samsat Banten Hebat dan aplikasi e-Samsat,” ujarnya.
Selain itu, Agen Samsat itu juga diberi tugas antara untuk menelusiri dan pendataan kendaraan bermotor dan dilakukan secara door to door dengan menggunakan sistem informasi penelusuran dan penagihan kendaraan.
“Prinsipnya bukan nagih, tapi pemberitahuan sekaligus edukasi. Caranya humanis, edukatif dan transparan. Kita tidak sama dengan debt collector karena tidak ada pemaksaan atau penagihan. Pembayaran tetap pada cara dan lokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
“Kami hanya memberitahu, semuanya data ditempel, kita tidak menerima di lokasi, tapi di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Harus ada pembeda yang tegas, kita bukan debt collector. Kalu belum ada uangnya, kita coba untuk mengedukasinya. Sudah lebih Rp70 miliar dari hasil door to door tersebut haya dalam waktu sebulan,” kata Sekretaris Bapenda Banten.
Para petugas agen samsat atau yang melaksanakan door to door dibekali surat tugas, identitas yang jelas dan nomor telepon. “Silahkan dipotret atau direkam oleh warga, tidak apa-apa karena kita memang transparan dan akuntabel, tidak ada penagihan paksa,” katanya.
Penurunan PKB
Akhmad Thamrin, Sekretaris Bapenda membenarkan terjadi penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada trilwulan I yang hanya mencapai 88 persen. Namun pada triwulan II secara persentase naik 102 persen.
“Hingga 13 Juli 2026, dari target PKB Rp2,39 triliun terealisasi Rp1,21 triliun atau 42,57 persen,” kata Akhmad Thamrin.
Dia mengatakan, target pendapatan secara keseluruhan tahun 2026 adalah Rp10,083 triliun yang terdiri 3 kelompok besar, yaitu PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah. Hingga 13 Juli, sudah tercapai 39,63 persen.
Target ditangani Bapenda langsung yaitu PKB Rp2,39 triliun, BBNKB (bea balik nama) Rp1,72 triliun, pajak air permukaan Rp45,28 miliar, pajak bahan bakar kendaraan Rp1,56 triliun, pajak alat berat Rp2 miliar, pajak rokok Rp999,75 miliar, opsen pajak MBLB Rp78,6 miliar.
Hingga 13 Juli 2026, dari target PKB Rp2,39 triliun sudah terealisasikan Rp1,21 triliun atau 42,57 persen. Sedangkan total capaian pendapatan daerah telah tercapai 42,5 persen.
Kepatuhan Pembayar Pajak
M Abdurahman, Koordinator BEM Banten Bersatu menyoroti soal kurang kepatuhan pajak atau kesadaran pajak. Dan sebagian bertanya pajak itu dialokasikan untuk apa.
Contoh infrastruktur, masyarakat tidak bisa merasakan dari hasil pajak yang mereka dibayarkan. Dia juga menyoroti pengawasan dan lemahnya sanksi pajak. Banyak warga yang nunggu bayar pajak karena ada pemutihan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bapenda Banten mengatakan, sedang mengevaluasi program pemutihan seperti yang dilakukan tahun lalu, efektivitas dan lain-lain. Ketika program dilaksankan, pembayaran pajak meningkat dan otomatis pembayaran naik. Apakah untuk jangka panjang cukup efektif khusus kesadaran bayar pajak secara tepat waktu. Jawabannya kami belum bisa menyampaikan saat ini karena kebijakan ada di pimpinan.
“Kita sekarang memberikan perhatian pada pembayar pajak yang tepat waktu, diberikan penghargaan berpa umrah, kendaraan berupa motor atau mobil. Mereka itu yang disiplin membayar pajak,” katanya.
Enji Azizi, Sekretaris ISEI Banten mengemukakan, penyebab penurunan pembbayaran PKB adalah menurunnya daya beli warga, sehingga mereka memprioritaskan untuk membeli kebutuhan pokok daripada bayar pajak.
Namun sisi lainnya adalah [emutihan pajak juga bisa menyebabkan warga berpikir lebih baik membayar pajak pada saat ada program tersebut, sehingga menjadi kebiasaan.
Karena itu, perlu tindakan tegas dalam sanksi pembayaran PKB. Misalnya matikan STNK yang kendaraan yang belum bayar pajak bertahun-tahun. Dan reward pada pembayar pajak yang patuh dan tepat waktu bayar pajak. Dan mengampuni penunggak pajak. (IN Rosyadi)
Silahkan simak lebih lengkap pada video di bawah ini:









