Keuangan

Banten Bebas Denda PKB, BBNKB dan Diskon Pajak Mutasi Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon pajak bagi mutasi kendaraan ke Banten.

Tujuannya menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

Kebijakan ini juga dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.

“Wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” ujar EA Deny Hermawan, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten dalam rilis Biro Adpim yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (22/8/2023).

Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Dikatakan, selain sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah.

Pembayaran pajak tersebut sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” katanya.

EA Deni Hermawan mengungkapkan, kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023.

Sedangkan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023.

Katanya, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023. (Rilis Biro Adpim Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button