Keuangan

Denda Pajak Kendaraan Dihapus Di Banten, Ini Kata Pj Gubernur

Pemprov Banten meluncurkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pengurangan pokok PKB sebanyak 20 persen.

Program penghapusan ini dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Program ini diluncurkan dalam rangka Gebyar Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Peluncuran program penghapusan pajak kendaraan ini dilakukan Al Muktabar, Pj Gubernur Banten di Hotel LYNN Jl. Maulana Yusuf No. 11A, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).

Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Salah satu ikhtiar kami merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” katanya.

Al Muktabar mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh.

Ini terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

“Apa yang kami lakukan ini bagian ikhtiar bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kami melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.

Al Muktabar mengungkapkan, penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22.

“Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kami ingin bersama dengan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya berharap kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.

“Kami berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen,” tandasnya. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button