Minat Membludak, Bapenda Banten Buka Gerai Baru Layanan Pembayaran Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mendorong pembukaan gerai-gerai baru layanan pembayaran pajak di sejumlah kabupaten /kota. Hal itu guna optimalisasi pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung sejak 10 April 2025.
“Yang sudah siap antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Nanti akan terus kami konsolidasikan dengan pemerintah daerah lainnya,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi di Kota Serang, Jumat (16/5/2025).
Dia menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi, terlihat dari capaian pembayaran tunggakan sebanyak 231.000 unit kendaraan atau sekitar 10 persen dari total 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak sejak 2020 hingga 2024.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat cukup luar biasa. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi,” kata Deden.
Deden mengungkapkan, potensi pendapatan dari tunggakan yang telah dibayarkan mencapai Rp84 miliar.
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak menetapkan target khusus hingga 30 Juni 2025, pihaknya berharap capaian pembayaran akan terus meningkat.
Dalam rapat tersebut, Pemprov juga mengingatkan para Sekretaris Daerah akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan dinas (pelat merah) yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
“Tadi disampaikan juga oleh Sekda, mumpung para Sekda hadir, kita ingatkan bahwa kendaraan pelat merah juga harus bayar pajak. Nilainya cukup besar,” ujar dia.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan yang presisi untuk mendukung penganggaran daerah tahun 2026.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menginstruksikan Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( se-Provinsi Banten untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak (Baca: Gubernur Banten Instruksikan UPT Samsat Tingkatkan Pelayanan ke Wajib Pajak).
Tujuannya, untuk mendukung penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sehingga berjalan maksimal.
“Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” kata Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025). (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)