KeuanganOpini

Menghadapi Kredit Bermasalah, Begini Cara Bank Menanganinya

Setiap bank diyakini tidak akan lepas kredit bermasalah. Kredit merupakan salah satu produk bank selain simpanan dan jasa perbankan lainnya.

OLEH: MAULINA MAALAK ARIFA *)

Dalam Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 menjelaskan definisi kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. (Octaviani et al., n.d.)

Menurut Manurung dan Rahardja (2004), kredit bermasalah merupakan kredit yang pengembaliannya terlambat dari jadwal yang direncanakan atau bahkan tidak dikembalikan sama sekali.

Permasalahan tersebut dapat timbul dikarenakan adanya faktor mikro dan makro dari pihak bank. Maka dengan adanya permasalahan tersebut bank harus mampu menangani kredit bermasalah untuk upaya keberlangsungan bank tersebut.

Berikut ini upaya yang dapat dilakukan bank dalam menghadapi kredit bermasalah;

1. Analisis 5C

Sebelum memberikan kredit, bank perlu melakukan pertimbangan dan perhitungan analisis 5C menurut Kasmir (2004) :

a. Character

Tujuan dalam penilaian ini untuk menilai sejauh mana kejujuran, itikad baik dan tanggung jawab nasabah dalam memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pembiayaan

b. Capacity

Tujuan dari penilaian ini yaitu untuk mengukur sejauh mana nasabah mampu mengembalikan hutang-hutangnya secara tepat waktu dari hasil usaha yang dijalankannya.

c. Capital

Penilaian terhadap capital berupa modal yang dimiliki calon nasabah. Sehingga semakin tinggi modal dalam perusahaan itu maka semakin terlihat kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya

d. Condition

Penilaian ini guna melihat kondisi baik dari politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mempengaruhi kelancaraan perusahaan calon nasabah

e. Collateral

Penilaian terhadap jaminan merupakan proses penilaian terhadap kelayakan suatu jaminan yang diberikan calon nasabah baik secara wujud, legalitas, nilai jual dan marketable

2. Penyebab Kredit Bermasalah

Analisis ini berguna untuk mengetahui faktor penyebab kredit bermasalah tersebut. Terdapat 2 faktor yaitu faktor mikro dan faktor makro.

Faktor mikro merupakan faktor yang disebabkan oleh nasabah maupun pihak bank yang dapat diminimalisir. Faktor tersebut terdiri dari faktor internal bank serta faktor nasabah.

Sedangkan faktor makro merupakan faktor yang disebabkan oleh faktor diluar nasabah dan pihak bank yang tidak dapat dihindarkan. Faktor ini terdiri atas force majeure dan kondisi perekonomian.

3. Restrukturisasi Pembiayaan

Saat terjadinya kredit bermasalah, perlu dilakukan restrukturisasi pembiayaan yaitu suatu upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya namun nasabah masih memiliki kemampuan bayar.

Upaya restrukturisasi ini dapat dilakukan sebagai berikut:

a. Rescheduling

Rescheduling atau Penjadwalan Kembali adalah perubahan tanggal pembayaran kewajiban nasabah serta jangka waktu pembayaran

b. Reconditioning

Reconditioning atau Persyaratan Kembali merupakan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, pemberian pokok/margin, pemberian diskon margin, sepanjang tidak menyangkut penambahan maksimum plafon pembiayaan.

c. Restructuring

Restructuring atau Penataan Kembali, yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang menyangkut penambahan fasilitas pembiayaan dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan rescheduling, pemberian potongan atau diskon margin dan atau reconditioning.

4. Penyelesaian Jaminan

Jika restrukturisasi pembiayaan seperti di atas tidak bisa mengeluarkan nasabah dari gagal membayar kewajibannya, maka tindakan berikutnya adalah penyelesaian melalui jaminan.

Penyelesaian melalui jaminan dilakukan bila berdasarkan hasil evaluasi ulang pembiayaan, nasabah sudah tidak memiliki usaha dan nasabah tidak kooperatif untuk menyelesaikan pembiayaan. Penyelesaian melalui jaminan dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi.

5. Collection Agent

Penyelesaian pembiayaan dengan collection agent dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti agen /kantor hukum atau pengacara.

Penggunaan jasa pihak ketiga ini dilakukan karena tingkat kesulitan sangat tinggi. Metode yang digunakan dengan ujrah/fee.

6. Hapus Buku

Hapus Buku (write off) adalah tindakan administratif untuk menghapus buku nasabah yang memiliki kolektibilitas macet dari neraca sebesar total tunggakan nasabah tanpa menghapus hak tagih kepada nasabah.

Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas pembiayaan macet atau telah diturunkan menjadi macet. Hapus buku hanya dapat dilakukan setelah dilakukan berbagai upaya yang maksimal untuk menyelesaikan aset pembiayaan yang digolongkan macet. (**)

*) Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Iman NR

Back to top button