Hukum

Tilang Elektronik Tak Berdampak, Ini Kata Polresta Serang Kota

Penerapan tilang elektronik atau ETLE di Kota Serang nampaknya tidak menjadikan pengendara motor patuh terhadap peraturan lalu lintas. Bahkan pelanggaran lalu lintas terkesan meningkat.

Di beberapa sudut kota yang tidak terpasang kamera ETLE, tidak sedikit pengendara sepeda motor yang mengabaikan aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, motor ditumpangi lebih dari dua orang, bahkan ada yang tidak menggunakan nopol.

Seperti seorang pengendara motor yang melintas di sekitar Alun-alun Kota Serang, terpaksa dikejar dan diberhentikan karena tidak memakai helm.Karena tidak ada lagi tilang manual, personel Satlantas Polresta Serkot, hanya memberikan teguran dan edukasi.

“Kita hanya sampaikan teguran dan edukasi agar kedepannya mentaati peraturan lalu lintas. Sebab jika mengalami kecelakaan bahayanya ada pada si pengendara sendiri,” ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno kepada wartawan, Jumat (03/03/2023).

Tri Wilarno mengingatkan ke masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas, dan menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara.

Kasatlantas juga menjelaskan beberapa titik di Kota Serang telah terpasang kamera ETLE. Bahkan Polda Banten telah memberlakukan ETLE statis, mobile serta ETLE menggunakan handphone.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan lalulintas,” imbaunya.

Sebelumnya, Polda Banten menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 3 lokasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peratutan lalu lintas (Baca: Polda Banten Tambah 3 Lokasi Kamera Etle Untuk Disiplinkan Pengendara).

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran, sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar.

“Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut,” ujar Budi Mulyanto, kemarin.

Pada Januari 2022, Polda Banten melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button