Hukum

Tahun 2018, KPK Tetap Dampingi Banten Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi

Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah Banten, Wuryono Prakoso mengatakan, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK)  tahun 2018 tetap akan melakukan pendampingan dan kroscek atas penerapan sistem pencegahan yang sudah dilakukan pada tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Selain itu, sistem pencegahan akan mulai masuk ke isu sektoral dan mengintensifkan partisipasi publik dalam pemantauan pencegahan korupsi.”Benar tidak sebetulnya capaiannya dan ada manfaatnya dirasakan oleh publik. Saatnya (Korsupgah) mengimplementasikan isu-isu sektoral,” kata Wuryono dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi KPK di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, sistem pencegahan yang berfokus pada isu sektoral sudah dilakukan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Bahkan di Riau, KPK sudah bekerja sama dengan inspektorat dalam pengumpulan data antar kabupaten dan kota. “Jadi akan kroscek verifikasi data, dan kami mencoba mengkombinasikan di flatform e-goverment. Misalkan mengkroscek PTSP yang berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ranta Suharta, Sekda Pemprov Banten menyatakan, Pemprov masih membutuhkan KPK dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. “Pembinaan terus jalan, KPK akan membina dan kerja sama terus dengan kita,” kata Ranta.

Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Polsek Cikande Perbaiki dan Pasang Pemisah Jalan

Menurut Sekda Ranta,  Pemprov Banten masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari KPK. Karena itu, KPK bersama Pemprov Banten melakukan evaluasi rencana aksi pada tahun 2017. Dari tujuh item rencana aksi yang dibuat, sudah enam yang telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Keenam rencana aksi tersebut yaitu dalam pengelolaan APDB, optimalisasi pendapatan, perizinan atau pelayanan terpadu satu pintu, manajemen SMD dan pengawasan dan pengendalian.

“Hakekatnya enam item sudah bisa dilakukan dengan baik. Enam item itu beberapanya seperti pengelolaan APBD, ULP (Unit Layanan Pengadaan), SDM (Sumber Daya Manusia), pengawasan, pengaduan,” ujarnya.

Rencananya,  wilayah pengawasan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten akan diperluas. Sebelumnya pengawasan dilakukan pada wilayah internal Pemprov Banten, kini diperluas pada sektor-sektor program pemerintahan. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button