Hukum

Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi dan 65 Tersangka

Polda Banten dan jajaran Polres membongkar 29 kasus judi dengan menetapkan 65 tersangka. Jumlah uang judi yang disita mencapai Rp947.585.500.

Demikian Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga bersama Ditreskrium Polda Banten dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).

Ini sebagai bentuk komitmen Polda Banten memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

Perintah ini ditegaskan ulang Kapolda Banten, menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

Pada 13 Agustus 2022, Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka.

Kamis ini (25/8/2022), Polda Banten kembali mengungkapkan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.

Shinto mengatakan, jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak. Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500.

“Terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website untuk promo jasa periklanan, namun untuk beragam slot judi online,” ujarnya.

Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar maka penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.

“Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi dan memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan jajaran Polres untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar,” tegasnya.

“Penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets,” tambahnya.

Selain bekerja sama dengan PPATK, Polda Banten juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat memblokir situs judi online.

Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online.

Situ judi itu adalah All Togel, Elang Game, Naga 66, Panen 55, Elang 189, Dana 189, Raden 99, Delta Togel, Jitu Paito, Togel Sydnes, Togel Hongkong, Togel Singapure, Nadim Togel, Togel Rokok Bet, Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Wak Togel, Batik Poker, APP Game Ludo King, dan Pakong Lam Com 9.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231.

“Polda Banten menjamin keamanan identitas warga yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” katanya. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button