Hukum

Dirut Pasar NKR Siap Klarifikasi Pagar Pasar Cisoka Ke Komnas HAM

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (Pasar NKR) Kabupaten Tangerang, Syaifunnur Maszah menyatakan siap mengklarifikasi soal pemagaran di Pasar Cisoka kepada Komnas Ham RI. Pasalnya, pemagaran tersebut sudah penuh pertimbangan dan sesuai dengan hasil dari beberapa aspek penting.

Syaifunnur memaparkan, pemagaran itu sudah berbasis dari 3 aspek yaitu aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.

Menurutnya, poin subtansial dari pemagaran tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban bagi para pengunjung yang beraktivitas di pasar.

“Pemagaran itu berada di tanah milik Perumda, bukan milik warga. Itu ada bukti secara yuridis, kemudian itu untuk kepentingan publik ,” ujarnya.

Menurut Syaifunnur, sebelumnya pagar yang baru itu dibangun sudah pernah ada dan diruntuhkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Maka, pagar itu ada akses untuk keluar – masuk jalan ada 6 titik itu. Ada yang ke makam dan tidak bisa disebut tanpa akses,” ujarnya.

Dia menilai, pengaduan warga yang keberatan atas pemagaran kepada Komnas HAM RI sebagai hal yang wajar dan merupakan hak konstitusi warga negara.

“Kami akan memberikan penjelasan secara seksama, bahwa kebijakan yang diambil sudah memenuhi aspek-aspek penting. Baik untuk kemasyarakatan maupun filosofis dan keadilan,” ujarnya.

Syaifunnur berharap, adanya penyelesaian dari Komnas Ham RI ini akan menemukan solusi terbaik untuk Perusda maupun masyarakat.

Menurutnya, Komnas Ham dapat menilai secara objektif. Sebab didalam pasar tersebut, terdapat sekitar 900 pedagang yang keamanannya harus terjamin di dalam pagar.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dipanggil Komnas HAM soal pemagaran akses keluar Pasar Cisoka arah Jalan Raya Cisoka – Adiya, Kabupaten Tangerang. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bertanggal 3 Januari 2022 (Baca: Bupati Tangerang Dipanggil Komnas HAM Soal Pemagaran Pasar Cisoka).

Dalam surat bernomor 7/K/MD.00.00/I/2022 itu, Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhdap Usaha Rakyat sebagai penerima kuasa dari 38 waga dan pedagang di sekitar Pasar Cisoka.

Komnas HAM menyebut, Pemkab Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja telah memagar jalan depan rumah dan ruko milik 38 warga dan pedagang di sekitar akses keluar Pasar Cisoka arah jalan Raya CisokaAdiyasa.

Pemagaran ini membuat akses rumah dan ruko milik warga menjadi tertutup sehingga warga tidak dapat berjualan. Sedangkan ruko tersebut merupakan tempat warga berjualan sehari-hari sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button