Hukum

Bupati Tangerang Dipanggil Komnas HAM Soal Pemagaran Pasar Cisoka

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dipanggil Komnas HAM soal pemagaran akses keluar Pasar Cisoka arah Jalan Raya Cisoka – Adiya, Kabupaten Tangerang. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bertanggal 3 Januari 2022.

Dalam surat bernomor 7/K/MD.00.00/I/2022 itu, Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhdap Usaha Rakyat sebagai penerima kuasa dari 38 waga dan pedagang di sekitar Pasar Cisoka.

Komnas HAM menyebut, Pemkab Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja telah memagar jalan depan rumah dan ruko milik 38 warga dan pedagang di sekitar akses keluar Pasar Cisoka arah jalan Raya CisokaAdiyasa.

Pemagaran ini membuat akses rumah dan ruko milik warga menjadi tertutup sehingga warga tidak dapat berjualan. Sedangkan ruko tersebut merupakan tempat warga berjualan sehari-hari sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka.

Para korban pemagaran itu telah berupaya mengadu ke Bupati Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang dan Gubernur Banten. Namun pengaduan itu belum ada penyelesaiannya.

Warga berharap agar diberikan akses keluar masuk di area pemagaran tersebut agar masyarakat dapat berjualan kembali.

Warga berharap ada upaya penyelesaian terbaik dari permasalahan pemagaran ini mengingat warga sangat menggantungkan penghasilan dari usaha jual-beli di ruko di area tersebut.

Komnas HAM menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kami meminta klarifikasi/penjelasan tertulis dapat kami terima paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini. Untuk mempermudah proses penelusuran, mohon mencantumkan nomor agenda 138324 dan nomor kasus: 1416/PK-HAM/IX/2021 dalam surat Saudara (Bupati Tangerang),” demikian surat Komnas HAM.

Klarifikasi/penjelasan tertulis dari Bupati Tangerang merupakan perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 dan Pasal 8 junc to. Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Koordinator Mahasiswa Anti Pagar, Firmansyah mengatakan, surat Komnas HAM itu merupakan harapan bagi 38 warga untuk mendapatkan hak-haknya setelah dilakukan pemagaran oleh Pemkab Tangerang.

Firman mengakui, warga sudah melakukan audiensi dengan Pemkab. Namun, tidak mendapatkan solusi terbaik dan akhirnya mengadukannya pada Komnas HAM RI.

“Saya berharap, surat permintaan klarifikasi dari Komnas HAM ini bisa memberikan solusi terbaik bagi warga yang rumahnya dipagar,” katanya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button