Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang menjadi narapidana kasus suap dan korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, kemudian mendatangi Balai Permasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atu datang ke Bapas Serang, sekitar pukul 16.50 WIB, ditemani anaknya, Andika Harzrumy (mantan Wakil Gubernur Banten) dan istri Ade Rosi (anggota DPR RI).
Sebelum ke Bapas Serang, Ratu Atut berziarah ke makam Ayah tercinta Hasan Sohib dan menengok ibundanya.
Ratu Atut pun merasa bersyukur bebas dari masa kurungannya dan bisa menghirup udara segar selama 7 tahun mendekam terjerat kasus korupsi.
“Syukur alhamdulillah hari ini, ibu diberikan oleh Allah SWT kembali untuk bisa berkumpul seutuhnya dengan keluarga dan juga dengan masyarakat,” ujar Atut, usai ke luar dari Bapas Serang.
Atut mengaku akan fokus mengurus anak dan cucu usai bebas. “Ngurus anak dan cucu aja,” ucapnya.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi bebas bersyarat. Atut harus wajib lapor setiap satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan Serang.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang menjadi narapidana korupsi dan dipenjara di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi tiga bulan di HUT RI ke-77 (Baca: Atut Chosiyah Dapat Remisi Penjara 3 Bulan di HUT RI Ke-77).
Demikian dibenarkan Yekti Apriyanti, Kepala Lapas Kelas II Tangerang. “Rata-rata napi korupsi mendapat remisi 3 bulan,” katanya, Rabu (17/8/2022).
Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten divonis dalam dua perkara. Pertama adalah kasus penyuapan Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar yang saat itu menjabat Ketua MK.
Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun penjara, namun Mahkamah Agung mengubah menjadi 7 tahun penjara.
Kasus kedua adalah pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang merugikan negara Rp79 miliar. Dalam kasus ini, Atut divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)