Edukasi

Dindik Kota Tangerang: Penetapan Jalur Domisili Sesuai Jarak Rumah ke Sekolah

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memastikan penetapan wilayah untuk jalur domisili wilayah SPMB 2026 berdasarkan prinsip jarak rumah ke sekolah tanpa mengabaikan daya tampung dari masing – masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Kamis mengatakan ada tiga pembagian wilayah domisili dalam pelaksanaan SPMB yakni wilayah 1 meliputi Kecamatan Larangan, Karang Tengah, Ciledug, Pinang dan Kelurahan Petir dan Kelurahan Gondrong dari kecamatan Cipondoh.

Kemudian Wilayah 2 meliputi Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda dan Neglasari. Lalu Wilayah 3 meliputi Periuk, Karawaci, Cibodas dan Jatiuwung.

Pembagian wilayah domisili ini dirancang agar orang tua atau wali murid yang akan mendaftarkan anaknya tidak perlu bingung lagi memilih sekolah terdekat serta meminimalkan adanya penumpukan pendaftar di satu sekolah tertentu.

“Kami sudah bagi wilayah untuk memudahkan calon peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang dekat dari tempat tinggal masing-masing,” katanya.

Sementara pelaksanaan SPMB 2026 dimulai dari jalur disabilitas SD tanggal 2-3 Juni 2026, jalur mutasi SD tanggal 5 Juni 2026, jalur afirmasi SD tanggal 8 Juni 2026, jalur domisili lingkungan SD tanggal 10 Juni 2026, jalur domisili wilayah SD tanggal 12 hingga 23 Juni 2026 dan jalur domisili umum atau luar kota SD tanggal 17 Juni 2026.

Sedangkan, SPMB 2026 untuk jenjang SMP akan dimulai dengan jalur penyandang disabilitas SMP tanggal 19 hingga 20 Juni 2026, jalur afirmasi SMP tanggal 23 hingga 24 Juni 2026, jalur domisili SMP tanggal 26 – 27 Juni 2026, jalur mutasi SMP tanggal 30 Juni 2026, jalur prestasi lomba tanggal 2 Juli 2026 dan jalur prestasi nilai lapor maupun luar kota tanggal 6-7 Juli 2026.

”Kami mengimbau kepada semua orang tua atau wali bisa memperhatikan pembagian wilayah yang telah ditentukan sehingga bisa langsung melakukan persiapan sampai memiiki sekolah yang sesuai dengan wilayah domisili khusus yang memilih jalur domisili,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan telah membentuk Saber Pungli serta penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Berintegritas oleh Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel tanpa ruang bagi praktik pungutan liar maupun titipan.

“Saya ingin memastikan SPMB di Kota Tangerang berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada titipan. Semua anak harus mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button