News

BKD Banten: Tak Ada Rencana Pengurangan PPPK Paruh Waktu, Yang Ada Evaluasi Kinerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak memiliki rencana untuk melakukan pengurangan 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Yang ada, kinerjanya akan dievaluasi menjelang berakhirnya masa kontrak.

“Tidak ada rencana pengurangan PPPK Paruh Waktu. Insya Allah anggaran kita cukup. Yang ada evaluasi kinerja,” kata Ai Dewi Suzana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (21/5/2026).

Bahkan, saat ini ada usulan agar PPPK Paruh Waktu untuk diperpanjang. Karena itu, BKD perlu melakukan evaluasi terhadap mereka sebelum perpanjangan kontrak dilakukan.

BKD Banten telah mengirimkan surat Nomor B-800.1.13.2 /404 /BKD /2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan utama dalam proses perpanjangan kontrak.

“Kecuali bagi mereka yang hasil evaluasinya menunjukan berkinerja buruk atau melanggar aturan, tentu menjadi pertimbangan untuk tidak diperpanjang kontraknya. Itu pun harus ada rekomendasi dari OPD tempat dia ditempatkan,” kata Ai Dewi Suzana.

“Kalau kinerja baik dan sesuai dengan rekomendasi, maka yang bersangkutan tidak akan diberhentikan dan akan diperpanjang kontraknya. Jika sebaliknya, ya ada hukuman disiplin hingga pemberhentian jika kinerjanya buruk sekali,” katanya.

Evaluasi tersebut dilakukan menjelang perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Dan itu bagi yang diangkat pada bulan Desember 2025, berarati sudah 6 bulan, nah sesuai aturan harus dievaluasi kinerjanya,” katanya.

BKD juga memberi perhatian khusus terhadap aspek disiplin pegawai. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau memiliki persoalan kepegawaian dapat diusulkan untuk tidak diperpanjang masa kontraknya.

Tak hanya tidak diperpanjang, mereka yang melakukan pelanggaran selama masa kerja juga berpotensi diberhentikan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Diketahui, sebanyak 4.631 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten tengah memasuki proses evaluasi menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja pada 30 September 2026.

BKD menargetkan seluruh data evaluasi dapat dihimpun dari perangkat daerah sebagai dasar penilaian kinerja dan disiplin pegawai. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button