Keduakalinya, Nikita Mirzani Wajib Lapor Soal Langgar UU ITE

Artis Nikita Mirzani menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022). Wajib lapor yang keduakali ini terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahardika, warga Kota Serang.
Dalam kasus ini, kepolisian batal melakukan penahanan terhadap artis yang dipanggil nyai ini dengan alasan kemanusiaan. Sebab artis ini memiliki 3 orang anak yang masih harus diasuhnya.
Namun artis fenomena yang akrab disapa Nyai ini harus wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
Saat menjalani wajib lapor, Nyai didampingi pengacaranya, Fahmi Bachdim.
Nikita datang ke Polresta Serang Kota sekira pukul 10:00 Wib. Dia mengenakan kaos krem, kacamata hitam dan keluar dari ruangan penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot Senin (1/8/2022).
“Ke Polresta Serang Kota wajib lapor saja,” ujar Nikita Mirzani, usai mejalani wajib lapor, di Mapolresta Serkot.
Nikita Mirzani mengakui, telah menjalani pengobatan di Thailand, seperti yang disampaikan pihak kepolisian Polresta Serang Kota. Wanita yang akrab disapa Nyai inipun harus menjalani operasi di Negara Thailand.
“Kemarin abis operasi di bagian dalam dalam, sekrang masih dalam penyembuhan dulu, ini aja masih di kasih obat anti nyeri,” ucapnya.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri menuturkan, nyai Nikita datang ke Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.
“Artis Nikita sangat kooperatif, ini sudah kedua kali Nikita Mirzani datang didampingi pengacara nya ke Polresta Serang kota untuk wajib lapor,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka artis Nikita Mirzani, diinisial NM di Lobi Utama Mall, Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (21/7/2022), pukul 14.50 WIB 9 (Baca: Langgar UU ITE, Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota).
Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)