Hukum

Penyidik Polresta Serang Kota Putuskan Tinggal Rumah Nikita Mirzani

Beberapa Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk meninggalkan rumah Nikita Mirzani atau MN, meski belum menemuinya.

“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah Nikita Mirzani bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan.

“Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga meminta Nikita Mirzani (NM) untuk kooperatif terhadap penydik dari Polres Serang Kota yang mendatangi rumahnya untuk kepentingan penyidikan (Baca: Nikita Mirzani Diminta Kooperatif Dengan Penyidik Polres Serang Kota).

“Dari tadi pagi, penyidik belum masuk ke rumah Nikita, masih di depan pagar dan minta izin masuk untuk menemui terlapor,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten,, Rabu (15/6/2022).

Pernyataan ini menanggapi viralnya unggahan pada akun Instagram NM dengan nama akun nikitamirzanimawardi_172.

“Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM,” ujarnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” katanya.

Shinto menambahkan, ketika laporan polisi (LP) ditangani di Polresta Serang Kota. “Maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button