HeadlineHukum

Langgar UU ITE, Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka artis Nikita Mirzani, diinisial NM di Lobi Utama Mall, Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (21/7/2022), pukul 14.50 WIB.

Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan.

Kemudian, pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan. Dan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07).

“Tindakan ini ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07),” ungkap Shinto kepada awak media, di Polresta Serang Kota.

Katanya, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Paska upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, kata Shinto, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM.

Kemudian dilanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tegasnya. (Reporter: Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button