Hukum

Polres Serang Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Curanmor HIngga Pencabulan

Polres Serang melakukan berbagai upaya baik melalui sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas maupun menangkap para pelaku kejahatan oleh personil reserse kriminal dalam upaya menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman dari tindak kejahatan.

Hasilnya sepanjang Pebruari, sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satuan Reserse Kriminal maupun Polsek jajaran di berbagai lokasi.

Belasan pelaku kejahatan yang ditangkap yaitu pelaku curanmor, curas, curat (C 3), perjudian, penganiayaan, premanisme dan pencabulan.

Dari belasan pelaku, sebagian besar merupakan pelaku kejahatan C3,” ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES mewakili Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Rabu (7/2/2024).

Sesuai perintah pimpinan, Andi Kurniady mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun yang coba-coba mengganggu Kamtibmas, terutama jelang Pemilu 2024.

“Jadi upaya kami yaitu menangkap para pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas mantan Kasatreskim Polres Lebak.

Dalam penangkapan para pelaku kejahatan ini, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan petugas.

Kasat mengatakan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Hanya saja, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dan harus ada peran dari masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dengan menggalakan ronda malam. Warga juga tidak perlu takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” pinta Andi Kurniady.

Sebelumnya, dua residivis jebolan Rutan Pandeglang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Ciruas di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ciruas setelah diketahui sebagai pembobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, AKBP Candra Sasongko di Mapolres Serang, Rabu (7/2/2024).

Kapolres mengatakan dua residivis ini tercatat sudah beberapa kali melakukan pencurian. Sasarannya adalah gudang perbengkelan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang (Baca: Ditangkap, Dua Pelaku Pembobol Gudang Perbengkelan di Ciruas).

“Kasus pencurian terakhir dilakukan tersangka di bengkel las milik Hikbaludin (38 tahun) di jalan raya Desa Bumijaya pada Rabu (24/1) dini hari,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib.

Dari bengkel milik Hikbaludin ini, pelaku mencuri mesin 3 mesin las berbagai merk, 2 unit pemotog besi, 2 unit bor tembak, 5 unit mesin gurindra, mesin kompresor, 1 unit mesin power dan kabel.

Kapolres menjelaskan aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00. Untuk masuk ke dalam bengkel, pelaku membobol tembok bagian belakang bangunan menggunakan bor tangan.

“Setelah berhasil melubangi tembok, pelaku kemudian membongkar tembok menggunakan linggis. Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil barang. Hasil kejahatan disembunyikan di rumah tersangka Masturo,” kata AKBP Candra. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button