HeadlineMediaBanten TVPolitik

MK Tolak Gugatan Vera-Nurhasan Dalam Kasus Pilkada Kota Serang 2018

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari Vera-Nurhasan, pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang, Jumat (10/8/2018). Majelis hakim MK yang dipimpin Anwar Usman menegaskan, MK tidak berwenang mengadili pokok perkara yang dilayangkan pemohon.

Majelis hakim MK berpegang pada pasal 158 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016. Pasal tersebut mengatur obyek sengketa adalah selisih perolehan suara yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Majelis hakim MK menerima eksepsi termohon soal satu, pemohon yang mengajukan perkara telah salah obyek sengketa. Dua, Mahkamah tidak berwenang menangani perkara di luar pokok perkara pasal tersebut. Tiga, eksepsi lain dari pemohon berupa bukti-bukti tidak dipertimbangkan. Empat, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Baca: Polisi Didesak Jangan Keluarkan Izin Deklarasi #2019GantiPresiden di Makbaroh Sultan Maulana Yusuf

“Berdasarkan Undang-Undan No.1 tahun 2015 dan undang-undang lainnya tentang Pilkada, maka amar putusan majelis hakim adalah menerima eksepsi termohon tentang kewenangan Mahkamah Konsitusi dan pokok perkara yang dijukan pemohon tidak bisa diterima secara keseluruhan,” kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim MK yang menyidangkan perkara gugatan Pilkada Kota Serang.

Hasil perhitungan KPU atas Pilkada Kota Serang adalah pasangan nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin memperoleh suara 108.988 suara, pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan mendapat 90.103 suara dan pasangan urut nomor 2 Samsul-Rohman mendapatkan 82.144 suara. Total suara sah yang masuk adalah 281.236 suara dan suara yang tidak sah 13.623 suara.

Kemenangan pasangan nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin tidak bisa diterima oleh pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan. Melalui pengacaranya, Vera-Nurhasan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pokok perkara yang diajukan bukan perselisihan suara, tetapi kasus-kasus yang menurut penilaian majelis MK bukan merupakan kewenangan untuk disidangkan di MK. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button