Ekonomi

KIR Rp1 Miliar Melayang, Karena Kinerja Dishub Kota Serang Buruk

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad menilai, kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang masih leha-leha. Sebab, potensi PAD KIR belum dioptimalkan. Sehingga potensi PAD lebih Rp1 Miliar harus melayang.

Ridwan mengatakan, sumber PAD di sektor tersebut terbilang besar, dan bisa menambah kas daerah Kota Serang. Ia pun menyarankan, agar Dishub Kota Serang segera mengambil jalan keluar atas persoalan itu, dan tidak membiarkan hal ini terus berlarut-larut.

“Selaku Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Daerah, sangat menyayangkan Dishub Kota Serang membiarkan Potensi PAD yang jelas-jelas sudah berada di depan mata,” kata Ridwan belum lama ini.

Ridwan mengusulkan, Dishub Kota Serang agar melakukan perencanaan pembangunan tempat dan pengadaan pengujian KIR, mulai dari FS, DED sampai pembangunan fisiknya di APBD 2020 atau 2021 ini.

“Ini salah satu bukti kebocoran PAD yg terjadi di Kota Serang, kami minta Pemkot serius mengatasi Kebocoran potensi PAD ini,” ujarnya.

Baca:

Akui Retribusi KIR

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, Maman Luthfi mengakui, retribusi KIR kendaraan di Kota Serang belum dapat dijadikan salah satu penghasil retribusi. Hal itu dikarenakan keterbatasan gedung dan alat KIR.

Maman mengatakan, belum dapat dimanpaatkannya peluang retribusi itu, lantaran selama ini masyarakat di Kota Serang melakukan KIR kendaraannya di Kabupaten Serang. Lebih lanjut kata Maman, pihaknya baru akan mengusulkan pembangunan gedung dan fasilitas KIR kendaraan di 2020. Untuk pembangunannya sendiri, rencananya akan dilakukan di Terminal Cipocok.

“Saya optimis, kalau nanti kita (Dishub Kota Serang) sudah dapat malayani KIR, retribuai yang akan dihasilkan itu bisa mencapai Rp1 miliar per-tahun. Bahkan bisa lebih,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, di Kantor Dishub Kota Serang, Jalan Kampung Baru No 4, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang belum lama ini.

Lanjutnya, prediksi capaian retribusi itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh dirinya. Maman mengakui, selama ini Dishub Kota Serang hanya dapat melakukan penjualan buku KIR seharga Rp7.500 per-kendaraan.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Serang Umar Hamdan membeberkan, berdasarkan data Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) ada sekitar dua belas ribu kendaraan. Adapun untuk tarif pengujian yang diberlakukan oleh Dishub Kota Serang sebesar Rp66.000.

“Tapi ini tidak semua melakukan uji KIR, mengingat dengan usia atau kondisi kendaraan, dan ada juga yg mutasi ke daerah lain,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2019).

Mengenai tarif KIR, Umar mengatakan, belum diklasifikasikan sesuai type dan jenis kendaraan. Selain itu kata dia, Dishub Kota Serang tidak melakasanakan pengujian dan pemungutan retribusi KIR. Pihaknya hanya memungut dari biaya buku KIR.

Ia merincikan, buku KIR berkala harganya Rp7.500 per kendaraan, sementara untuk buku KIR mobil baru harganya Rp10.500 per kendaraan. Itu pun kata dia, masyarakat harus melakukan pembayaran ke Bank BJB. Lanjutnya, penggunaan buku harus diganti apabila sudah dua kali KIR.

“Dishub Kota Serang hanya merekomendasikan numpang uji ke Dishub Kabupaten Serang yang sudah terakreditasi,” katanya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button