Ekonomi

Andra: Kopdes Merah Putih Tidak Bisa Dibentuk di Desa Adat Baduy

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak bisa dibentuk di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak karena statusnya sebagai Desa Adat Baduy yang melarangnya aktivitas modern.

“Desa Kanekes tidak membentuk Kopdes Merah Putih, karena memiliki status sebagai desa adat Baduy,” kata Anda Soni, Gubernur Banten di Serang, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan Desa Kanekes memiliki kekhususan dan keunikan yang membuatnya berbeda dengan desa lain. Sebagai kekayaan budaya Lebak, dan pemerintah tidak ingin mengganggu tatanan adat yang ada.

Menurutnya, kondisi Desa Kanekes yang berbeda dengan desa lainnya tidak saja dimaklumi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Tetapi juga oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

“Karena mereka memiliki kearifan lokal nya, sehingga hal ini tentu dimaklumkan untuk tidak adanya Kopdes disana,” imbuhnya.

Ia mengatakan, di Provinsi Banten Koperasi Desa Merah Putih sudah hampir 100 persen terbentuk di seluruh desa dan telah berbadan hukum. Sehingga keberadaan Kopdes ini merupakan cerminan nyata dari arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia mulai dari desa.

“Sejumlah koperasi sudah mulai menjalankan aktivitas ekonomi, seperti mendistribusikan sembako dan membangun jejaring dengan warung-warung sekitar sebagai penyalur bahan pokok penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi H mengatakan capaian pendirian akta pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten sudah mencapai 93 persen (Baca: Deden: Pendirian Koperasi Merah Putih di Banten Capai 93 Persen).

Hal itu diungkap Deden usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jl. Benyamin Sueb Kav. B6, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Sebagai informasi, salah satu fokus utama dalam Bantuan Keuangan Desa Pemerintah Provinsi Banten adalah untuk pembuatan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih. Pada tahun 2025, Bantuan Keuangan Desa Pemerintah Provinsi Banten per desa mencapai Rp100 juta.

Deden menegaskan, Pemprov Banten serius menjalankan program Pemerintah Pusat. “Termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ucapnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button