Mozaik

BWI Kota Serang Dukung Gemapatas Tawaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Gemapatas Tawaf (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf) yang digelar di Pondok Pesantren Nurul Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf serta gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf.

Ketua BWI Kota Serang, Dada Fatoni yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Gemapatas Tawaf merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum aset wakaf sekaligus melindungi dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

“BWI Kota Serang mendukung penuh Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf sebagai wujud kepastian hukum atas aset tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Pemasangan tanda batas yang jelas menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan aset wakaf,” ujarnya.

Menurut Dada Fatoni, program ini juga menjadi langkah awal penguatan sinergi antara BWI, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan dalam pengelolaan aset wakaf secara lebih profesional dan berkelanjutan.

“Gemapatas Tawaf menjadi titik awal kerja sama yang semakin erat antara BWI Kota Serang, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan Kota Serang untuk mendorong pemanfaatan aset wakaf yang lebih optimal. Wakaf tidak hanya harus terlindungi secara hukum, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian status dan batas tanah wakaf merupakan fondasi penting dalam upaya pengembangan wakaf produktif. Dengan data dan legalitas yang jelas, aset wakaf akan lebih mudah dikelola dan dikembangkan untuk mendukung program-program pemberdayaan umat.

Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, BWI Kota Serang berharap proses sertifikasi dan penataan aset wakaf di Kota Serang dapat berjalan lebih cepat, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat. (Pengirim: Humas BWI Kota Serang)

Iman NR

Back to top button