Hukum

Rapat SPN Langgar Prokes Covid, Ini Penjelasan Kapolsek Cipocok

Sempat beredar kabar terjadi kerumunan dalam rapat Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Rumah Makan (RM) Saung Edi, Kota Serang, dan bisa menjadi klaster baru covid 19, pada Kamis, 18 Maret 2021. Ini penjelasan Kapolsek Cipocok.

Polisi memastikan rapat kerja (raker) anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Rumah Makan (RM) Saung Edi sudah sesuai protokol kesehatan (prokes). Polisi tidak berseragam memantau acara tersebut, agar sesuai prokes covid 19.

“Kursinya pun sesuai prokes, memakai masker dan ada tempat mencuci tangan. Itu sudah prosedur prokesnya,” kata Kompol Agus Supriyanto, Kapolsek Cipocok, Kota Serang, Jumat (19/03/2021).

Kapolsek Cipocok mengaku dia diberi perintah oleh Kapolres Serang Kota untuk mengecek acara tersebut. Lantaran saat pagi hari, dia mendapatkan informasi adanya rapat SPN.

Pengecekkan dilakukan hanya untuk memastikan prokes pencegahan covid-19 dilakukan oleh peserta. Sehingga bisa mengurangi penularan Corona.

“Kita para Kapolsek ada kegiatan Sertijab di Mapolres, kemudian ada rapat. Kami mendapatkan informasi adanya kerumunan dari Pak Kapolres di rumah makan Saung Edi, kemudian saya merespon dan memberi tahu ke petugas, anggota ke sana,” terangnya.

Menurut Agus, kapasitas ruangan sebenarnya bisa menampung 60 orang. Namun oleh pengelola dan panitia rapat bulanan SPN hanya di isi 25 peserta rapat, agar ikut mematuhi prokes covid-19.

“Kapasitan gedung itu sekitar 60, kalau 25 peserta itu sudah sesuai prokes 50 persen. Kita juga cek ke pengelolanya, sudah sesuai prokes. Kita juga menghimbau agar prokes tetap di jalankan,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button