Hukum

Buron 7 Bulan, Ditangkap Penyiram Air Keras ke Mantan Pacar di Kragilan

Setelah tujuh bulan buron, IS (25), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap polisi dari Polsek Kragilan karena menyiram air keras kepada wajah mantan kekasiynya, FA (20). Pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Kragilan, Kompol Andi Kurniawan membenarkan penangkapan IS itu. “Ada informasi pelaku sedang berada di rumahnya, segera dikejar dan ditangkap pada Senin (18/10/2021),” kata Kapolsek Kragilan, Rabu (20/10/2021).

Kata Kapolsek, kasus penyiraman air keras ke wajah mantan kekasihnya terjadi pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 05.30 WIB. Akibatnya, korban menjerit kesakitan dan kepanasan hingga kulit wajahnya melepuh.

Kompol Andi Kurniawan mengatakan sebelum disiram air keras, korban diketahui baru saja keluar rumah hendak berangkat kerja. Tanpa diketahui korban, pelaku yang bertetangaan ini, ternyata sudah mengikuti.

“Setiba di jalan gang samping mesjid, korban yang jalan kaki, ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban,” katanya.

Begitu terkena siraman, korban kontan menjerit kesakitan sambil menutup wajah karena merasakan panas yang luar biasa. Bahkan akibat cairan yang diduga air keras tersebut kulit wajah korban mengelupas.

“Korban yang kesakitan dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah 7 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.

“Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran namun putus. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya,” terang Kapolsek.

Terkait air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan, kata Kapolsek, tersangka mendapatkan dari rekan sekolah nya sekitar 2017. Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun.

“Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya” kata Andi seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button