Ekonomi

UMP Banten Naik 6,4%, Meski Pekerja Tuntut Kenaikan 13%

Upah Minimum (UMP) Banten tahun 2023 ditetapkan naik 6,4% atau Rp2.661.280 dibandingkan tahun 2022. Padahal pekerja menuntut kenaikan itu berkisar 10-13%.

Penetapan UMP tahun 2023 itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kanaldi yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (30/11/2022) membenarkan kenaikan UMP tersebut.

Kadisnakertrans Banten itu membenarkan, para pekerja melalui serikat atau pekerja buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi itu berkisar 10-13%.

Katanya, penetapan UMP itu merupakan pelaksanaan pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Selain itu, keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara Bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

“Besaran UMP ini bisa menjadi dasar untuk menentukan UMK sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Septo.

Septo Kanaldi berharap antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini.

“Perlu berhitung bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama. Dan ini yang penting betul kita berbicara kekompakan itu,” ujarnya.

Pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp 2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022.

Sedangkan pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021. (*)

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button