Ekonomi

Disahkan Menjadi Perda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian

Pemrov Banten dan DPRD Banten menandatangani kesepakatan tentang pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan (Raperda) Pertanian dalam menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (2/5).

Menurut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memajukan dan mensejahterakan petani di Banten.

“Raperda ini nantinya kalau sudah diperdakan akan menjadi dasar hukum pemerintah Provinsi Banten dalam perencanaan dan sinergitas kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan, serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,” papar Andika kepada pers usai mengikuti rapat paripurna tersebut.

Sebagai implementasi perda itu, Pemprov Banten akan menyusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian, dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar dan minat investor.

Baca: Wagub Banten Dampingi Presiden RI Berkunjung ke Pabrik Sepatu di Tangerang

Menurut Andika, peraturan daerah ini juga akan selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pangan.

“Saat ini, kami fokus dan mengoptimalkan pembangunan sektor pertanian, menyusun program skala prioritas pertanian agar dapat maksimal menghasilkan peningkatan terhadap produksi pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para petani,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus Tauchid mengatakan, Perda yang baru disahkan tersebut akan menjangkau pengembangan sektor pertanian di Banten yang selama ini belum masuk ke dalam kebijakan strategis Pemprov Banten di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

“Misal, dalam RPJMD concern kita itu di bidang tanaman pangan hanya padi, jagung dan kedelai. Dengan adanya perda ini, komoditas di luar itu akan juga memiliki payung hukum untuk digarap pemprov secara serius sepanjang dinilai memili potensi,” katanya. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

Back to top button